Satuan Pengawas Internal (SPI) Politkenik Kesehatan Muhammadiyah Makassar adalah salah satu organ yang ada di lingkungan Politeknik kesehatan yang menjalankan fungsi pengawasan khususnya pada bidang non akademik meliputi bidang Keuangan, Asset dan Kepegawaian. SPI Poltekkes Muhammadiyah Makassar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor : 353/KEP/D-III/2019.

Secara organisasi SPI berkedudukan dibawah naungan Direktur dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. SPI dalam menjalankan tugas profesinya tetap memegang prinsip yang bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, professional, kompeten, menjaga kerahasiaan dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun dan tetap memegang teguh kode etik auditor SPI.

KODE ETIK SPI

Hasil kerja SPI ditentukan dari bagaimana kerja auditornya dalam pemeriksaan dan pengawasan aspek-aspek non akademik di lingkungan poltekkesmu. Pemeriksaan dan pengawasan audit internal oleh SPI harus memberikan nilai tambah bagi poltekkesmu. Oleh karna itu auditor SPI harus memegang teguh prinsip-prinsip kode etik seorang auditor internal. Kode etik ini yang mengatur perilaku seorang auditor.

PERILAKU

1. Integritas

Integritas auditor internal membentuk keyakinan dan oleh karenanya menjadi dasar kepercayaan terhadap pertimbangan auditor internal.

2. Objektivitas

Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional pada level tertinggi dalam memperoleh, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diuji. Auditor internal melakukan penilaian yang seimbang atas segala hal yang relevan dan tidak terpengaruh secara tidak semestinya oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dalam memberikan pertimbangan.

3. Kerahasiaan

Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkap informasi tersebut tanpa kewenangan yang sah, kecuali diharuskan oleh hukum atau profesi.

4. Kompetensi

Auditor internal menerapkan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang diperlukan dalam memberikan jasa audit internal.

B. ATURAN PERILAKU

1. Integritas:

Auditor internal:

  1. Harus melaksanakan pekerjaannya secara jujur, hati-hati dan betanggung jawab.
  2. Harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sebagaimana diharuskan oleh hukum atau profesi.
  3. Tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau poltekkesmu.
  4. Harus menghormati dan mendukung visi misi poltekkesmu.

2. Objektivitas

Auditor internal:

  1. Tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, menghalangi penilaian auditor internal yang adil. Termasuk dalam hal ini adalah kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan organisasi.
  2. Tidak boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya.
  3. Harus mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan, dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview.

3. Kerahasiaan

Auditor internal:

  1. Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugasnya.
  2. Tidak boleh menggunakan informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi, atau dalam cara apapun, yang bertentangan dengan hukum atau merugikan poltekkesmu.

4. Kompetensi

Auditor internal:

  1. Hanya terlibat dalam pemberian jasa yang memerlukan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang dimilikinya.
  2. Harus memberikan jasa audit internal sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal (Standar).
  3. Harus senantiasa meningkatkan keahlian, keefektifan dan kualitas jasanya secara berkelanjutan.